Rangkasbitung, wartarangkas,-- Operasi zebra yang telah dilaksanakan selama 8 hari dari tanggal 22/10/2015 sampai dengan 29/10/2015 Satlantas Polres Lebak telah mengeluarkan 1.420 surat tilang. pelanggaran yang umum adalah dilakukan adalah tidak adanya SIM, STNK mati, tidak memakai Helm.
Untuk kasus tidak adanya SIM didominasi oleh para pelajar, salah satu pelajar yang terkena tilang tidak mempunyai SIM langsung di tilnag di tempat dengan melakukan Push Up 10 kali. Dan kepada para pelanggar lalulintas lainnya juga di sidang di tempat, pada operasi zebra kali ini Polres bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Rangkasbitung serta Kejari Rangkasbitung membuka sidang yang ditempat.
Ini dilakukan agar masyarakat sadar akan peraturan lalulintas, untuk menjaga tertibnya lalulintas serta mengantisipasi kecelakan sejak dini. Kepada masyarakat dihimbau agar berhati-hati dan tetap mematuhi rambu-rambu lalulintas ketika sedang berkendar di jalan raya.
Operasi Zebra ini akan berlangsung sampai dengan tanggal 4 November 2015 nanti, sampai saat ini saja 1.420 surat tilang sudah dikeluarkan oleh para petugas Satlantas Polres Lebak, dan ini menandakan bahwa kesadara masyarakat terhadap peraturan lalulintas yang berlaku.
sumber bacaan & gambar: bantenraya.com


EmoticonEmoticon