Tambang Pasir Terancam di Tutup

3:02 AM
Setelah banyaknya pemberitaan tentang beberapa masalah jalan yang rusak serta debu dan olusi udara dikarenakan adanya penambangan pasir. Dalam berita tersebut Bupati telah membentuk Tim untuk penertiban penambangan pasir yang memang tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah ataupun yang izinnya sudah kadaluarsa, tambang pasir yang terkena dampak penertiban itu mencapai 8 lokasi yang tersebar di wilayah Cimarga dan Kalanganya.

Kini Pemkab Lebak akan menindak tambang pasir yang telah habis masa izinnya dan juga yang menyalahi peraturan dari Pemda maupun perundang-undangan yang berlaku, karena Bupati telah membuat SK tentang Pembentukan Tim Terpadu Penertiban Pertambangan Pasir.

Dengan adanya tim tersebut yang dibentuk oleh Bupati yang menjadi tanggung jawab, bukan saja yang ada di Cimarga dan Kalanganyar saja, yang ada di Citeras-Rangkasbitung juga harus ditertibkan karena dalam beberapa pemberitaan bahwa kendaraan pengangkutan pasir yang membawa pasir basah dapat merusak jalan yang ada. 

Selain merusak jalan debu yang dihasilkan dari tambang pasir maupun pengangkutan pasir, yang berada di daerah sekitar perkampungan warga dapat mengakibatkan gangguan kesehatan. Karena debu yang dihasilkan oleh pertambangan tersebut menyebarkan polusi udara bukan saja dari mesin tapi debu pasir yang beterbangan ke perkampungan sekitar dan di jalan-jalan yang mengangkut pasir. Ini harus mendapat perhatian dari pemerintah dengan adanya Tim tersebut yang dibentuk oleh Bupati Kabupaten Lebak, masyarakat mendukung penuh tindakan yang memang pro rakyat.

Tim tersebut harus benar-benar menjalani tugas untuk menertibkan tambang apsir yang dapat mengakibatkan kerusakan alam dan merugikan masayarakat sekitar.

sumber berita: bantenraya.com
sumber gambar: kompasiana.com

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »