wartarangkas,-- Sepatutnya memang Izin Pengolahan Air Limbah (IPAL) memang yang dikeluarkan oleh BLH (Badan Lingkungan Hidup) Lebak, tidak dikeluarkan apabila para petambang pasir masih saja membuang air limbahnya ke Sungai Cisimeut.
Karena air limbah ini akan mencemari air sungai yang airnya dibutuhkan warga, BLH Lebak juga menegaskan bahwa mengancam tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi IPAL kepada para petambang pasir yang masih membuang air limbahnya ke sungai, dan pertambangan pasir dapat memenuhi peraturan yang ada, yaitu memakai pengolahan limbah tertutup.
Di kutip dari berita Banten Raya, Jum'at (19/11) Ketua BLH Lebak Nanan Sanjaya mengatakan "Kami akan berlaku tegas, kepada pengusaha pertambangan pasir di Cimarga. Makanya, bila tidak segera membuat IPAL tertutup, maka kami tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi IPAL, sebagai syarat pemilik pertambangan pasir untuk mengurusi perizinnannya di Dinas Pertambangan Provinsi Banten,”
Selayaknya memang BLH harus bertindak secara tegas supaya, pertambangan pasir melanggar peraturan dan undang-undang, tidak layak untuk operasi. Dalam hal ini selain untuk menyelamatkan lingkungan juga kesehatan air sungai, karena warga masih menggunakan untuk aktivitas rumah tangga sehari-harinya.
sumber berita: bantenraya.com


EmoticonEmoticon