Rangkasbitung, wartarangkas,-- Setelah adanya desakan dari beberapa elemen masyarakat, kini Pemkab Lebak menyetop izin penambangan pasir di wilayah Rangkasbitung, menyoal truk yang mengangkut pasir basah yang dapat merusak struktur jalan serta debu yang dihasilkan dari pertambangan pasir, telah meresahkan masyarakat sekitar sehingga Pemkab Lebak mengambil kebijakan tidak akan lagi mengeluarkan izin pertambangan pasir.
Selain tidak akan mengeluarkan izin pertambangan pasir, Pemkab juga tidak akan memberikan izin perpanjangan pada penambang pasir yang memang banyak melakukan pelanggaran. Dan ini harus melalui evaluasi terlebih dahulu.
kebijakan mengenai distopnya perizinan pertambangan pasir ini merupakan hal positif, selain untuk melindungi lingkungan supaya tidak rusak juga menjaga sarana transportasi jalan tidak cepat rusak. Serta pembuangan limbah yang merusak kualitas air Ciujung yang kini masyarkata masih saja megkonsumsi untuk keperluan sehari-hari.
sumber berita: bantenraya.com
EmoticonEmoticon